Video Viral Dugaan Penistaan Agama di Lebak, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku
- byWAHYU ARI
- April 12, 2026
Kasi Humas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir saat memberikan keterangan terkait penanganan kasus dugaan penistaan agama di Kabupaten Lebak, Banten, Sabtu (11/4/2026).
Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Polda Banten, bergerak cepat mendokumentasikan beredarnya video viral yang memuat dugaan penistaan agama di wilayah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Dalam kasus tersebut, dua orang pelaku tak terduga telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Langkah cepat aparat kepolisian dilakukan guna meredam keresahan masyarakat sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang lebih luas.
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki melalui Kasi Humas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir menegaskan, tidak akan mengurung segala bentuk tindakan yang berpotensi konflik memicu sosial, terutama yang menyangkut isu-isu sensitif seperti agama.
"Kami tegaskan, Polres Lebak bergerak cepat dan tegas. Kedua pelaku tak terduga sudah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan secara intensif," ujar Moestafa dalam keterangannya, Sabtu (11/4/2026).
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu (8/4/2026) di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping. Kasus ini bermula dari dugaan pencurian di sebuah salon milik salah satu pelaku tak terduga berinisial NR terhadap seseorang berinisial MT.
Namun, karena tidak adanya pengakuan dari MT, NR diduga mengambil langkah yang melanggar hukum dengan memaksa korban untuk mengucapkan selamat. Dalam proses tersebut, korban diduga menginjak kitab suci Al-Qur'an, yang kemudian direkam dan disebarluaskan hingga viral di media sosial.
Video tersebut memicu aksi keras dari masyarakat dan menimbulkan keresahan, terutama karena menyangkut simbol keagamaan yang sangat sensitif.
Menangapi situasi tersebut, jajaran Polsek Malingping bersama Polres Lebak langsung melakukan langkah cepat dengan mengamankan kedua pelaku tak terduga. Tindakan ini dilakukan untuk menghindari potensi eskalasi konflik di tengah masyarakat.
“Langkah cepat ini kami ambil sebagai bentuk respons terhadap situasi yang berkembang, sekaligus untuk menjaga kondusivitas wilayah,” kata Moestafa.
Selain itu, kepolisian juga memastikan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini saat ini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk mengumpulkan alat bukti serta pemeriksaan para Saksi.
“Kami memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan tuntas oleh Satreskrim. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” ujar Moestafa.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terutama yang berpotensi memperkeruh situasi.

